Senin, 14 Januari 2013

PERNIKAHAN MENURUT AJARAN SYARIAT ISLAM


Islam tidak mengajarkan tunangan begitu juga tukar cincin, karena hal ini tradisi orang Persia dulu. Maka jika ada yang sengaja melakukan hal yang Islam tidak kerjakan, maka hal ini termasuk Tasabbuh lil kuffar (menyerupai orang kafir). Hadits nya : MAN TASYABBAHA BI QOUMIN FAINNAHUU MINHUM (barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka termasuk dari kaum itu). Hadits ini berkenaan dengan urusan hadhoroh (peradaban/civilisation).


Tapi kalau mau dicarikan bentuk yang paling mendekatinya, barangkali yang paling mendekati adalah khitbah, yang artinya meminang. Tetapi tetap saja ada sedikit perbedaan asasi antara tunangan dengan khitbah. Paling tidak dari segi aturan pergaulannya.

Sedangkan khitbah itu sendiri adalah ajuan lamaran dari pihak calon suami kepada wali calon istri yang intinya mengajak untuk berumah tangga. Khitbah itu sendiri masih harus dijawab iya atau tidak. 

Bila telah dijawab ia, maka jadilah wanita tersebut sebagai 'makhthubah', atau wanita yang telah resmi dilamar. Secara hukum dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya. Dalam Islam tidak dikenal istilah setengah halal lantaran sudah dikhitbah.

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM

1. Khitbah (Peminangan)

Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh oarng lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain.

2. Aqad Nikah

Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi:

Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.

Adanya ijab qabul.

Adanya mahar.

Adanya wali

Adanya saksi-saksi.

3. Walimah

Walimatul ‘urusy (pesta pernikahan) hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaklah diundang pula orang-orang miskin. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing.” (HR.Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa-i, Ad Darimi, Ahmad, dari sahabat Anas bin Malik)


SEBAGIAN PELANGGARAN YANG TERJADI DALAM PERNIKAHAN YANG WAJIB DIHINDARKAN (DIHILANGKAN)

1. Pacaran.

2. Tukar cincin.

3. Menuntut mahar yg tinggi.

4. Mengikuti upacara adat.

5. Kepercayaan terhadap hari baik dan sial dalam menentukan waktu pernikahan

6. Mengucapkan ucapan selamat ala kaum jahiliyah.

7. Adanya ikhtilath (bercampur-baurnya antara laki-laki dan perempuan).

8. Musik, nyanyi dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.

Marilah kita berupaya untuk melaksanakan pernikahan dan membina rumah tangga dengan cara yang Islami, serta berusaha meninggalkan aturan, tata-cara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam. Jangan meniru cara-cara orang-orang kafir dan orang-orang yang banyak berbuat dosa dan maksiat. Wallahu'alam..

1 komentar: